Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pertanian sayuran daun dan tangkai, seperti articok, asparagus, kol, kembang kol, brokoli, selada, chicory, dan bayam;
- pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terong, tomat, dan melon-melonan;
- pertanian sayuran umbi dan akar, seperti wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombai, bawang merah, bawang perai, dan sayuran alliaceous lainnya;
- pertanian jamur dan truffle;
- pertanian dari benih sayuran, termasuk benih tanaman bit gula selain benih tanaman bit lainnya;
- pertanian bit gula;
- pertanian cabai dan paprika (Capsicum spp.);
- pertanian tanaman aneka umbi dan akar, seperti kentang, ubi jalar, ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, dan gembili; pertanian jagung manis.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 01131Pertanian Sayuran Daun
- 01132Pertanian Buah Semusim
- 01133Pertanian Sayuran Buah
- 01134Pertanian Sayuran Umbi
- 01135Pertanian Ubi Kayu
- 01136Pertanian Jamur
- 01137Pertanian Bit Gula dan Tanaman Pemanis selain Tebu
- 01138Pertanian Cabai
- 01139Pertanian Umbi Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 0111Pertanian Serealia (Bukan Padi), Aneka Kacang, dan Biji-bijian Penghasil Minyak
- 0112Pertanian Padi
- 0114Pertanian Tebu
- 0115Pertanian Tembakau
- 0116Pertanian Tanaman Berserat
- 0119Pertanian Tanaman Semusim Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.