Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- budi daya dan pembibitan hewan semidomestik atau hewan lainnya, seperti burung unta, emu, dan burung selain unggas; serangga; serta kelinci dan hewan berbulu lainnya;
- produksi kulit bulu, kulit reptil, atau kulit burung dari peternakan atau pertanian;
- pengoperasian peternakan cacing, bekicot, dan keong darat;
- budi daya ulat sutra dan produksi kepompong ulat sutra;
- pemeliharaan lebah, pengembangbiakan lebah untuk dijual dan produksi madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah;
- budi daya dan pembibitan hewan kesayangan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing; burung kesayangan, seperti parkit; dan hamster.
Subgolongan ini tidak mencakup
- peternakan unggas, lihat subgolongan 0146;
- produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat subgolongan 0170;
- pengoperasian peternakan cacing laut, katak, dan buaya, lihat subgolongan 0321, 0322;
- pengoperasian pembudidayaan ikan, lihat subgolongan 0321, 0322;
- penitipan dan pelatihan hewan peliharaan, lihat subgolongan 9690;
- budi daya ikan hias, lihat subgolongan 0321, 0322; pengoperasian tempat perlindungan hewan terlantar (hewan kesayangan), lihat subgolongan 9690.
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 01491Budi Daya dan Pembibitan Burung Unta
- 01492Budi Daya dan Pembibitan Ulat Sutra
- 01493Budi Daya dan Pembibitan Lebah
- 01494Budi Daya dan Pembibitan Rusa
- 01495Budi Daya dan Pembibitan Kelinci
- 01496Budi Daya dan Pembibitan Cacing
- 01497Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet
- 01498Penangkaran Satwa Liar
- 01499Budi Daya dan Pembibitan Hewan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 0141Peternakan Sapi dan Kerbau
- 0142Peternakan Kuda dan Sejenisnya
- 0143Peternakan Unta dan Sejenisnya
- 0144Peternakan Domba dan Kambing
- 0145Peternakan Babi
- 0146Peternakan Unggas
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.