Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya. Subgolongan ini mencakup
- budi daya ikan di air laut, termasuk budi daya ikan hias air laut;
- budi daya kerang, tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan gelondongan/fingerling;
- budi daya rumput laut dan alga;
- budi daya krustasea, tiram atau remis, moluska, dan binatang air lainnya di air laut.
Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan budi daya perairan berbasis lahan dalam tangki dan waduk air asin;
- pengoperasian penetasan ikan laut;
- pertanian cacing laut;
- budi daya mikroalga laut.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air tawar atau air payau sebagai media budi daya, lihat subgolongan 0322 dan 0323;
- budi daya katak, lihat subgolongan 0322;
- pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319;
- budi daya ikan air payau, lihat subgolongan 0323.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 03211Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi
- 03212Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi
- 03213Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi
- 03214Pengembangbiakan Ikan dan Biota Air Laut yang Dilindungi
Kode lain yang berdekatan
- 0322Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Tawar Lainnya
- 0323Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Payau Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.