Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat;
- pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya) moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya; pengambilan binatang/biota air tawar;
- pengumpulan material air tawar.
Kode 5 digit untuk NIB (1)
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.