Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budi daya ikan, pengumpulan ikan, krustasea, moluska, dan biota air lainnya dari air laut, air payau, atau air tawar (misalnya tanaman air, mutiara, dan karang). Golongan pokok ini juga mencakup aktivitas jasa insidental terkait penangkapan atau budi daya ikan di air laut, air payau, atau air tawar. Golongan pokok ini tidak mencakup
Isi golongan pokok ini
- 031Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 032Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 033Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
Kode 5 digit untuk NIB (15)
- 03110Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut
- 03120Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
- 03211Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi
- 03212Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi
- 03213Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi
- 03214Pengembangbiakan Ikan dan Biota Air Laut yang Dilindungi
- 03221Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak Dilindungi
- 03222Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak Dilindungi
- 03223Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi
- 03224Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi
- 03231Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi
- 03232Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi
- 03233Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi
- 03234Pengembangbiakan Biota Air Payau yang Dilindungi
- 03300Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
Kode lain yang berdekatan
- 01Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
- 02Pengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.