Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu pemungutan, penangkapan organisme air liar (tidak dibudidayakan) yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, moluska dan krustasea), termasuk tumbuhan air, ikan hias, dan benih ikan, yang berada di laut, pesisir, atau perairan darat untuk konsumsi atau tujuan lain, baik dilakukan menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap, seperti jaring dan peralatan pancing lainnya, termasuk menggunakan kapal (mencakup juga kegiatan pengolahan dan pengawetan hasil tangkapan jika kapal ini melakukan penangkapan ikan). Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya pengumpulan moluska seperti remis/kepah dan tiram), laut pesisir pantai, atau laut lepas. Kegiatan ini juga mencakup penangkapan ikan pada perairan yang dipulihkan stok ikannya.
Isi golongan ini
- 0311Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut
- 0312Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 03110Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut
- 03120Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Kode lain yang berdekatan
- 032Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 033Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.