Jawaban singkat: KBLI 03211 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Laut Lainnya yang Tidak Dilindungi. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota laut lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air laut yang dibudidayakan contohnya kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, bubara, lobster, kepiting, rajungan, kerang-kerangan, tiram, cumi-cumi, bulu babi, teripang, ubur-ubur, kura-kura, penyu, singa laut, dan anjing laut. Kegiatan budi daya dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan budi daya ikan hias air laut (lihat kelompok 03212).
Kode lain yang berdekatan
- 03212Pembudidayaan Ikan Hias Air Laut yang Tidak Dilindungi
- 03213Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi
- 03214Pengembangbiakan Ikan dan Biota Air Laut yang Dilindungi
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.