Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Kelompok KBLI 2025 · Kategori B

KBLI 06100: Pertambangan Minyak Bumi

Daftarkan ke NIB

Jawaban singkat: KBLI 06100 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Pertambangan Minyak Bumi. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup

  • pertambangan minyak bumi mentah.

Kelompok ini juga mencakup

  • pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar;
  • produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus;
  • proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi;
  • produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi);
  • aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi.

Kelompok ini tidak mencakup

  • jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan 0910;
  • jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan 0910;
  • penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920;
  • produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920;
  • pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan 4930;
  • penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), lihat subgolongan 0620;

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.