Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan ekstraksi/pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak, produksi gas alam, serta pemulihan cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengoperasian dan/atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas. Kegiatan dalam golongan pokok ini dapat mencakup pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur; pengoperasian separator, pemisah emulsi, peralatan pemisah garam dan pipa pengumpulan minyak bumi mentah; dan aktivitas lainnya pada tahap persiapan minyak dan gas dari lokasi produksi hingga ke titik pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup
- aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas, di lokasi penambangan minyak dan gas atas balas jasa/ fee atau kontrak, lihat subgolongan 0910;
- eksplorasi sumur minyak dan gas, lihat subgolongan 0910;
- uji pengeboran (drilling) dan pembubutan lubang (boring) yang berkaitan dengan pertambangan minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0910;
- pemurnian produk minyak bumi, lihat subgolongan 1920; penyurveian geofisika, geologi dan seismik, lihat subgolongan 7110.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (3)
Kode lain yang berdekatan
- 05Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- 07Pertambangan Bijih Logam
- 08Pertambangan dan Penggalian Lainnya
- 09Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.