Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 1920: Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lainnya dari minyak bumi mentah, mineral bitumen atau produk turunannya. Pengilangan minyak bumi mencakup satu atau lebih aktivitas berikut: fraksinasi; distilasi langsung minyak mentah; dan perengkahan. Subgolongan ini mencakup

  • produksi bahan bakar motor: bensin, minyak tanah, dan lain-lain;
  • produksi bahan bakar: minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana, butana, dan sebagainya;
  • pembuatan minyak pelumas atau gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak bekas;
  • pembuatan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan;
  • pembuatan berbagai produk olahan minyak bumi, spiritus putih, vaselin, malam parafin, minyak ter, dan lain-lain;
  • pembuatan briket minyak bumi;
  • pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol);
  • pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi, misalnya minyak pelumas bekas.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan briket gambut;
  • pembuatan briket batu bara keras dan lignit.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan bahan bakar padat dari biomassa, lihat subgolongan 1629;
  • pembuatan biofuel cair, lihat subgolongan 2029;
  • ekstraksi dan produksi gas bumi, lihat subgolongan 0620.

Kode 5 digit untuk NIB (7)

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.