Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lainnya dari minyak bumi mentah, mineral bitumen atau produk turunannya. Pengilangan minyak bumi mencakup satu atau lebih aktivitas berikut: fraksinasi; distilasi langsung minyak mentah; dan perengkahan. Subgolongan ini mencakup
- produksi bahan bakar motor: bensin, minyak tanah, dan lain-lain;
- produksi bahan bakar: minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana, butana, dan sebagainya;
- pembuatan minyak pelumas atau gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak bekas;
- pembuatan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan;
- pembuatan berbagai produk olahan minyak bumi, spiritus putih, vaselin, malam parafin, minyak ter, dan lain-lain;
- pembuatan briket minyak bumi;
- pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol);
- pembuatan produk dari bahan limbah minyak bumi, misalnya minyak pelumas bekas.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan briket gambut;
- pembuatan briket batu bara keras dan lignit.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (7)
- 19201Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi
- 19202Industri Minyak Pelumas
- 19203Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas
- 19204Industri Minyak Pelumas Dasar (Bahan Baku Pelumas)
- 19205Industri Briket
- 19206Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel
- 19209Industri Produk Lainnya dari Hasil Kilang Minyak Bumi
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.