Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, yaitu pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan kegiatan terkait. Subgolongan ini mencakup
- pengelantangan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain, dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi;
- penyempurnaan akhir, pengeringan, penguapan, penyusutan, mending, sanforisasi, serta merserisasi kain dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi;
Subgolongan ini juga mencakup
- pengelantangan jin/jeans;
- pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil;
- pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pada pada barang jadi tekstil, termasuk pakaian jadi;
- pencapan pada kain sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil;
- pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pencapan, termasuk sablon, pada tekstil dan pakaian jadi yang tidak dilakukan sebagai kegiatan antara dalam pembuatan tekstil, lihat subgolongan 1811;
- pembuatan ukiran laser pada tekstil, lihat subgolongan 1811;
- pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet tersebut menjadi unsur utama, lihat subgolongan 2219.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 13131Penyempurnaan Benang
- 13132Penyempurnaan Basah Kain
- 13133Industri Kain Batik
- 13139Penyempurnaan Tekstil Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.