Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan persiapan dan pemintalan serat tekstil, pertenunan, dan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang tekstil untuk keperluan teknis, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, selimut, permadani, dan tali-temali). Golongan pokok ini tidak mencakup
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (27)
- 13111Persiapan Serat Tekstil
- 13112Pemintalan Benang selain Benang Jahit
- 13113Pemintalan Benang Jahit
- 13121Pertenunan Tekstil dengan Mesin
- 13122Pertenunan Tekstil bukan dengan Mesin
- 13131Penyempurnaan Benang
- 13132Penyempurnaan Basah Kain
- 13133Industri Kain Batik
- 13139Penyempurnaan Tekstil Lainnya
- 13911Industri Kain Rajutan
- 13912Industri Kain Crocheted
- 13913Industri Bulu Tiruan Rajutan
- 13921Industri Barang Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
- 13922Industri Barang Tekstil dengan Bahan Pengisi
- 13923Industri Karung Goni
- 13924Industri Karung selain Karung Goni
- 13929Industri Barang Tekstil bukan Pakaian Jadi Lainnya
- 13930Industri Karpet dan Permadani
- 13941Industri Tali
- 13942Industri Barang dari Tali
- 13991Industri Kain Narrow
- 13992Industri Kain yang Dilapisi dan Sejenisnya
- 13993Industri Kain Nirtenun/Nonwoven
- 13994Industri Kain Ban
- 13995Industri Kapuk
- 13996Industri Kain Tule, Kain Jaring, dan Kain Bordir
- 13999Industri Tekstil Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
- 22Industri Barang dari Karet dan Plastik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.