Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan kertas higienis untuk rumah tangga dan pribadi serta produk isian selulosa/cellulose wadding, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, tisu toilet, pembalut dan popok untuk bayi, serta cangkir, piring, dan baki;
- pembuatan isian tekstil/textile wadding dan barang dari isian tekstil, seperti handuk/lap dan tampon;
- pembuatan kertas tulis dan kertas cetak siap pakai;
- pembuatan kertas cetak luar/print-out siap pakai untuk komputer;
- pembuatan kertas fotokopi siap pakai;
- pembuatan kertas stensil dan kertas karbon siap pakai;
- pembuatan kertas tempel atau kertas perekat siap pakai;
- pembuatan amplop dan kartu pos;
- pembuatan buku register, buku akuntansi, binder, album, dan alat-alat tulis sejenisnya baik yang bersifat komersial atau untuk pendidikan;
- pembuatan kotak, kantong, dompet, dan buku catatan yang mengandung susunan kertas;
- pembuatan kertas dinding/wallpaper dan pelapis dinding lainnya, termasuk kertas dinding berlapis vinil dan tekstil;
- pembuatan label;
- pembuatan kertas saring dan papan kertas saring;
- pembuatan gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas, dan sejenisnya;
- pembuatan tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas;
- pembuatan kertas kreasi baru.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
- 1701Industri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas
- 1702Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang serta Wadah dari Kertas dan Papan Kertas
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.