Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 1701: Industri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuh-putihkan, atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia;
  • pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp;
  • penghilangan tinta dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas;
  • pembuatan kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pemrosesan lebih lanjut kertas dan papan kertas, seperti pewarnaan, pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut/crinkled; pembuatan laminasi dan foil, jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas;
  • pembuatan kertas buatan tangan;
  • pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis;
  • pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan web selulosa dari serat selulosa;
  • pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang, lihat subgolongan 1702;
  • kegiatan pencetakan dan jasa terkait pencetakan, lihat golongan 181;
  • pembuatan barang-barang dari kertas, papan kertas, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat subgolongan 1709;
  • pembuatan kertas yang dilapisi atau diresapi, dengan pelapisan atau peresapannya merupakan unsur utama, lihat subgolongan pelapisan dan peresapan terkait diklasifikasikan;
  • pembuatan kertas ampelas, lihat subgolongan 2399;
  • publikasi buku, koran, dan aktivitas publikasi lainnya, selain publikasi peranti lunak, lihat golongan 581.

Kode 5 digit untuk NIB (5)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.