Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuh-putihkan, atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia;
- pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp;
- penghilangan tinta dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas;
- pembuatan kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemrosesan lebih lanjut kertas dan papan kertas, seperti pewarnaan, pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut/crinkled; pembuatan laminasi dan foil, jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas;
- pembuatan kertas buatan tangan;
- pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis;
- pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan web selulosa dari serat selulosa;
- pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang, lihat subgolongan 1702;
- kegiatan pencetakan dan jasa terkait pencetakan, lihat golongan 181;
- pembuatan barang-barang dari kertas, papan kertas, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat subgolongan 1709;
- pembuatan kertas yang dilapisi atau diresapi, dengan pelapisan atau peresapannya merupakan unsur utama, lihat subgolongan pelapisan dan peresapan terkait diklasifikasikan;
- pembuatan kertas ampelas, lihat subgolongan 2399;
- publikasi buku, koran, dan aktivitas publikasi lainnya, selain publikasi peranti lunak, lihat golongan 581.
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 17011Industri Bubur Kertas (PULP)
- 17012Industri Kertas Budaya
- 17013Industri Kertas Berharga
- 17014Industri Kertas Khusus
- 17019Industri Kertas Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 1702Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang serta Wadah dari Kertas dan Papan Kertas
- 1709Industri Barang Lainnya dari Kertas dan Papan Kertas
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.