Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan boneka, alat permainan dan mainan (termasuk permainan elektronik), model skala (replika) dan kendaraan anak-anak (kecuali sepeda roda dua dan sepeda roda tiga dari logam). Subgolongan ini mencakup
- pembuatan boneka, pakaian boneka dan aksesorinya;
- pembuatan figur karakter atau action figure (misalnya tokoh-tokoh pahlawan super atau superhero);
- pembuatan binatang mainan;
- pembuatan alat musik mainan; pembuatan kartu permainan; pembuatan permainan dan mainan dari kertas atau karton; pembuatan permainan papan dan permainan sejenisnya; pembuatan permainan papan elektronik; pembuatan model skala/scale model dan model rekreasional sejenisnya, mainan kereta api listrik, permainan konstruksi dan sebagainya;
- pembuatan mesin permainan dan mesin judi;
- pembuatan meja biliar/billiard table dan meja khusus untuk permainan kasino dan sebagainya; pembuatan perlengkapan untuk permainan pesta rakyat atau fun fair, permainan meja atau table game, dan permainan sosial atau parlour game;
- pembuatan mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai, termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik;
- pembuatan puzzle dan sebagainya;
- pembuatan drone untuk tujuan rekreasi.
Subgolongan ini juga mencakup pembuatan mainan dari kain, karet, kaca, atau keramik. Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan konsol video game, lihat subgolongan 2649;
- pembuatan drone bukan untuk tujuan rekreasi, lihat subgolongan 3030;
- pembuatan sepeda, lihat subgolongan 3092;
- pembuatan barang-barang untuk lelucon dan barang-barang baru, lihat subgolongan 3290;
- penerbitan dan pemrograman perangkat lunak/software untuk konsol video game, lihat subgolongan 5821, 6211.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.