Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan pencetakan barang-barang, seperti koran, buku, terbitan berkala, surat-surat bisnis dan kartu ucapan, serta pencetakan pada berbagai media, dan kegiatan penunjang terkait pencetakan, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan pelat cetak, dan pencitraan data/data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan berbagai teknik dan berbagai materi yang berbeda.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 18111Pencetakan Umum
- 18112Pencetakan Khusus
- 18113Pencetakan Tiga Dimensi (3D)
- 18120Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.