Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencetakan berbagai macam produk, seperti koran, buku, terbitan berkala, surat-surat bisnis dan kartu ucapan, serta pencetakan pada berbagai media, serta kegiatan penunjang yang berkaitan dengan kegiatan pencetakan, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan pelat cetak, dan pencitraan data/data imaging. Kegiatan penunjang yang dicakup dalam kelompok ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pencetakan, serta produk (misalnya pelat cetak, buku jilid, dan diska atau berkas komputer) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan pencetakan hampir selalu disediakan oleh kegiatan ini. Kepemilikan bahan masukan tidak relevan dengan klasifikasi kegiatan pencetakan dan reproduksi media rekaman karena golongan pokok 18 secara eksplisit mencakup kegiatan pemrosesan. Proses yang digunakan dalam pencetakan mencakup berbagai metode/cara untuk memindahkan suatu gambar dari suatu sumber (misalnya pelat, layar, atau berkas komputer) ke berbagai media, seperti kertas, plastik, logam, tekstil, atau kayu. Metode yang paling menonjol dari pencetakan adalah memindahkan gambar dari pelat atau layar monitor ke suatu media dengan litografi, gravure, atau cetak layar/fleksografi. Seringkali, sebuah berkas komputer digunakan untuk secara langsung "menggerakkan" mekanisme pencetakan guna menciptakan gambar atau peralatan elektrostatis dan jenis lainnya (pencetakan digital atau non-impact). Walaupun pencetakan dan penerbitan dapat dilakukan oleh suatu unit yang sama (misalnya koran), semakin jarang kegiatan yang terpisah ini dilakukan di lokasi yang sama. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan reproduksi media rekaman, seperti cakram padat/compact disk (CD), video rekaman, perangkat lunak/software dalam diska atau pita/tape. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan publikasi (lihat kategori J) dan pembuatan produk dengan mesin cetak tiga dimensi yang diklasifikasikan menurut jenis produk dan material yang digunakan.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 18111Pencetakan Umum
- 18112Pencetakan Khusus
- 18113Pencetakan Tiga Dimensi (3D)
- 18120Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan
- 18201Reproduksi Media Rekaman Suara dan Perangkat Lunak
- 18202Reproduksi Media Rekaman Film dan Video
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 19Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
- 22Industri Barang dari Karet dan Plastik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.