Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- reproduksi dari salinan induk piringan hitam, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lainnya;
- reproduksi dari salinan induk rekaman, cakram padat/compact disk (CD) dan pita yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya;
- reproduksi dari salinan induk perangkat lunak/software dan data pada diska dan pita magnetik.
Subgolongan ini tidak mencakup
- reproduksi barang-barang cetakan, lihat subgolongan 1811;
- penerbitan perangkat lunak/software, lihat golongan 582;
- produksi dan distribusi gambar bergerak, pita video, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat subgolongan 5911, 5912, 5913; reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater/bioskop, lihat subgolongan 5912; produksi salinan induk untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat subgolongan 5920.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 18201Reproduksi Media Rekaman Suara dan Perangkat Lunak
- 18202Reproduksi Media Rekaman Film dan Video
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.