Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, pemberian judul, pemberian teks pada film, kredit, close captioning, animasi dan efek khusus, transfer ke dalam film/tape, dan konversi ke format video streaming;
- aktivitas penyensoran film, video, karya audiovisual, dan program televisi;
- aktivitas laboratorium film gambar bergerak dan kegiatan laboratorium khusus untuk film animasi seperti pengembangan dan pemrosesan film gambar bergerak, serta reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi ke bioskop;
- aktivitas rekaman arsip/stock footage film atau gambar bergerak.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penggandaan film (kecuali reproduksi dari film gambar bergerak untuk distribusi bioskop) serta reproduksi rekaman audio dan video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat subgolongan 1820;
- perdagangan besar video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4649;
- perdagangan eceran video tape pada CD, DVD, atau media fisik lainnya, lihat subgolongan 4762;
- - produksi animasi, lihat subgolongan 5911; pemrosesan film selain untuk industri gambar bergerak, lihat subgolongan 7420; penyewaan video rekaman dalam bentuk CD, DVD, atau media fisik lainnya untuk masyarakat umum, lihat subgolongan 7729; pembuatan teks keterangan simultan (real-time closed captioning) pada siaran atau pertunjukan langsung/live televisi, pertemuan, konferensi, dan sebagainya, lihat subgolongan 8299; aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), kartunis, sutradara, perancang panggung, dan kegiatan pendukung seni pertunjukan lainnya, lihat golongan pokok 90.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 59121Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah
- 59122Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
Kode lain yang berdekatan
- 5911Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi
- 5913Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi
- 5914Aktivitas Pemutaran Film
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.