Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 1629: Industri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembautan berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; cetakan dan penyangga sepatu (shoe lasts and trees) dari kayu; gantungan baju, rangka cermin dan pigura dari kayu; rangka kanvas dari kayu; gagang payung dari kayu, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan dari kayu, seperti sendok, garpu dan pisau; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit, dan barang sejenisnya dari kayu; serta kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok;
  • pengolahan gabus alami, pembuatan gabus aglomerasi;
  • pembuatan barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus;
  • pembuatan bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, dan wadah;
  • pembuatan keranjang dan barang anyaman;
  • pembuatan kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat subgolongan 1392;
  • pembuatan tas koper/luggage, lihat subgolongan 1512;
  • pembuatan alas kaki dari kayu, lihat subgolongan 1520;
  • pembuatan bagian sepatu dari kayu (misalnya hak), lihat subgolongan 1520;
  • pembuatan korek api, lihat subgolongan 2029;
  • pembuatan case (badan) jam dinding, lihat subgolongan 2652;
  • pembuatan alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat subgolongan 2826;
  • pembuatan furnitur dari kayu, lihat subgolongan 3101;
  • pembuatan mainan dari kayu, lihat subgolongan 3240;
  • pembuatan pelampung gabus, lihat subgolongan 3290; pembuatan sikat dan sapu, lihat subgolongan 3290;
  • pembuatan peti mati, lihat subgolongan 3290.

Kode 5 digit untuk NIB (6)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.