Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, dengan kegiatan meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini mencakup pembuatan gas seperti etana, propana, dan butana sebagai produk pengilangan minyak bumi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas untuk digunakan sendiri (kokas, butana, propana, petrol, gas hidrokarbon dan metana, gasolin, minyak tanah, minyak bahan), beserta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain (lihat subgolongan 2011), pembuatan gas industri (lihat golongan pokok 2011), penyulingan gas bumi (metana, etana, butana atau propana, lihat subgolongan 0620) dan pembuatan gas selain gas dari minyak bumi untuk penyediaan bahan bakar gas melalui jaringan pasokan permanen (misalnya gas batu bara, gas air, gas produser, gas dari pabrik gas) (lihat subgolongan 3520). Kegiatan pembuatan petrokimia dari minyak bumi olahan dan pembuatan biofuel cair tercakup dalam golongan pokok 20.
Isi golongan pokok ini
- 191Industri Produk Tanur Kokas
- 192Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil
Kode 5 digit untuk NIB (8)
- 19100Industri Produk Tanur Kokas
- 19201Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi
- 19202Industri Minyak Pelumas
- 19203Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas
- 19204Industri Minyak Pelumas Dasar (Bahan Baku Pelumas)
- 19205Industri Briket
- 19206Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel
- 19209Industri Produk Lainnya dari Hasil Kilang Minyak Bumi
Kode lain yang berdekatan
- 10Industri Makanan
- 11Industri Minuman
- 12Industri Produk Tembakau
- 13Industri Tekstil
- 14Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 15Industri Kulit dan Produk Sejenis
- 16Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 17Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- 18Pencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 20Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 21Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
- 22Industri Barang dari Karet dan Plastik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.