Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 2619: Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pembuatan semikonduktor dan komponen lainnya untuk aplikasi elektronik. Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan papan sirkuit cetak atau printed circuit board (PCB) kosong;
  • pembuatan kapasitor elektronik;
  • pembuatan resistor elektronik;
  • pembuatan mikroprosesor;
  • pembuatan tabung elektron;
  • pembuatan konektor elektronik;
  • pembuatan mikrokontroler;
  • pembuatan programmable logic controller (PLC);
  • pembuatan induktor (misalnya choke, kumparan, trafo), serta jenis komponen elektronik;
  • pembuatan kristal elektronik dan crystal assemblies;
  • pembuatan solenoid, switch, dan transducer untuk aplikasi elektronik;
  • pembuatan dice atau wafers dan semikonduktor, baik yang selesai maupun yang setengah jadi;
  • pembuatan kartu antarmuka atau interface card, misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, dan modem;
  • pembuatan komponen layar (plasma, polimer, LCD);
  • pembuatan dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED);
  • pembuatan sirkuit terpadu/integrated circuit (IC), baik analog, digital, maupun hibrid;
  • pembuatan dioda, transistor, dan alat-alat yang berkaitan dengannya;
  • pemuatan komponen pada papan sirkuit cetak.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor, dan lain-lain.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pencetakan kartu cerdas (smart card), lihat subgolongan 1811;
  • pembuatan sel surya, panel surya, dan inverter fotovoltaik, lihat subgolongan 2611;
  • pembuatan modem (peralatan carrier), lihat subgolongan 2639;
  • pembuatan layar komputer dan televisi, lihat subgolongan 2622, 2641;
  • pembuatan relai listrik, lihat subgolongan 2712;
  • pembuatan peralatan kabel listrik, lihat subgolongan 2733;
  • pembuatan peralatan lengkap yang diklasifikasikan di kelompok lain berdasarkan klasifikasi yang ada.

Kode 5 digit untuk NIB (2)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.