Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) untuk keperluan industri, diagnostik medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan, seperti peralatan radiasi sinar alfa, beta, gamma, sinar-X, atau radiasi pengion lainnya;
- pembuatan CT scanner;
- pembuatan PET scanner;
- pembuatan peralatan magnetic resonance imaging (MRI);
- pembuatan peralatan ultrasonografi (USG);
- pembuatan peralatan elektrokardiograf (EKG);
- pembuatan peralatan endoskopi elektromedik;
- pembuatan peralatan laser medis;
- pembuatan alat bantu dan terapi pernapasan;
- pembuatan alat bantu dengar;
- pembuatan alat pacu jantung;
- pembuatan alat pijat medis elektrik;
- pembuatan ventilator elektromedik;
- pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan tanning beds, lihat subgolongan 2790.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 26601Industri Peralatan Iradiasi, Perlengkapan, dan Sejenisnya
- 26602Industri Peralatan Elektromedik dan Elektroterapi
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.