Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori C

KBLI 2660: Industri Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) untuk keperluan industri, diagnostik medis, terapi medis, penelitian, dan ilmu pengetahuan, seperti peralatan radiasi sinar alfa, beta, gamma, sinar-X, atau radiasi pengion lainnya;
  • pembuatan CT scanner;
  • pembuatan PET scanner;
  • pembuatan peralatan magnetic resonance imaging (MRI);
  • pembuatan peralatan ultrasonografi (USG);
  • pembuatan peralatan elektrokardiograf (EKG);
  • pembuatan peralatan endoskopi elektromedik;
  • pembuatan peralatan laser medis;
  • pembuatan alat bantu dan terapi pernapasan;
  • pembuatan alat bantu dengar;
  • pembuatan alat pacu jantung;
  • pembuatan alat pijat medis elektrik;
  • pembuatan ventilator elektromedik;
  • pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan tanning beds, lihat subgolongan 2790.

Kode 5 digit untuk NIB (2)

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.