Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian modul prapabrikasi pada lokasi proyek, dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat, seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, serta fasilitas olahraga di tempat terbuka. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat disubkontrakkan.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (27)
- 42101Konstruksi Jalan pada Permukaan Tanah
- 42102Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
- 42103Konstruksi Jalan Rel
- 42104Konstruksi Terowongan
- 42201Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
- 42202Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
- 42203Konstruksi Bangunan Sipil Sistem Pengolahan Limbah
- 42204Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal
- 42205Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi
- 42206Konstruksi Sentral Telekomunikasi
- 42207Konstruksi Pengeboran/Penggalian Air Tanah
- 42209Konstruksi Proyek Utilitas Lainnya
- 42911Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
- 42912Konstruksi Bangunan Pelabuhan bukan Perikanan
- 42913Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan
- 42914Konstruksi Reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air
- 42915Konstruksi Bangunan Sipil Pelindung Pantai
- 42919Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana Perairan dan Sejenis Lainnya
- 42991Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
- 42992Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
- 42993Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
- 42994Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga
- 42995Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan
- 42996Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Bandar Antariksa
- 42997Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
- 42998Konstruksi Bangunan Sipil Reaktor Nuklir
- 42999Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.