Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pelapisan interior dan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dengan plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan;
- pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, serta rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya;
- pemasangan dapur built-in, tangga, dan sejenisnya;
- pemasangan furnitur;
- penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang, dan sebagainya;
- pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai; parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu; pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik; teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding; kertas dinding/wallpaper;
- pengecatan interior dan eksterior bangunan;
- pengecatan bangunan sipil;
- pemasangan kaca, cermin, dan lain-lain;
- pemasangan interior untuk toko, rumah mobil, perahu, dan lain-lain;
- pengerjaan penyelesaian bangunan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- pengecatan jalan, lihat subgolongan 4210;
- instalasi pintu otomatis dan pintu putar, lihat subgolongan 4329;
- kegiatan perancang dekorasi interior, lihat kelompok 74191;
- pembersihan umum interior gedung dan sejenisnya, lihat subgolongan 8121;
- pembersihan khusus interior dan eksterior bangunan, lihat subgolongan 8129;
- perakitan furnitur yang dipasang sendiri (self-standing), lihat subgolongan 9524.
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 43301Pemasangan Kaca, Pintu, Kusen, Jendela, dan Sejenisnya
- 43302Pengerjaan Lantai, Dinding, dan Plafon
- 43303Pengecatan
- 43309Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.