Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pemasangan perlengkapan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan, atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. Subgolongan ini mencakup
- pemasangan elevator (lift), eskalator (tangga berjalan);
- pemasangan pintu putar dan pintu otomatis;
- pemasangan penangkal petir;
- pemasangan sistem penyedot debu terintegrasi;
- pemasangan insulasi panas, suara, atau getaran.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pemasangan mesin industri, lihat subgolongan 3320.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.