Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar gula, cokelat, dan kembang gula;
- perdagangan besar produk bakeri;
- perdagangan besar minuman;
- perdagangan besar tembakau, produk dan aksesori rokok, termasuk rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok;
- perdagangan besar makanan siap saji;
- perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet;
- perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia;
- pembelian minuman anggur dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa pengubahan (transformasi);
- perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 46331Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula
- 46332Perdagangan Besar Produk Bakeri
- 46333Perdagangan Besar Minuman Beralkohol
- 46334Perdagangan Besar Minuman Nonalkohol bukan Susu
- 46335Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau
- 46339Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 4631Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian
- 4632Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Peternakan dan Perikanan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.