Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas karbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset;
- pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar;
- perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil;
- perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor;
- perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual bersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan kendaraan, dan lain-lain.
Subgolongan ini tidak mencakup
- perdagangan besar bahan bakar, lihat subgolongan 4671;
- perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat subgolongan 4777;
- pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), lihat subgolongan 3513.
- perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, lihat subgolongan 4782;
- perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesorisnya, lihat subgolongan 4783.
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 47301Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar
- 47302Perdagangan Eceran Bahan Bakar selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar
- 47303Perdagangan Eceran Minyak Pelumas
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.