Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Subgolongan KBLI 2025 · Kategori G

KBLI 4730: Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas karbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset;
  • pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar;
  • perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil;
  • perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor;
  • perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual bersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan kendaraan, dan lain-lain.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • perdagangan besar bahan bakar, lihat subgolongan 4671;
  • perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat subgolongan 4777;
  • pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), lihat subgolongan 3513.
  • perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, lihat subgolongan 4782;
  • perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesorisnya, lihat subgolongan 4783.

Kode 5 digit untuk NIB (3)

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.