Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam makanan hasil industri. Subgolongan ini mencakup
- perdagangan eceran buah-buahan dan sayuran yang diawetkan
- perdagangan eceran produk dari susu dan telur
- perdagangan eceran produk daging olahan (termasuk ayam atau unggas)
- perdagangan eceran produk ikan, makanan laut lainnya, dan produk laut lainnya
- perdagangan eceran produk toko roti
- perdagangan eceran gula
- perdagangan eceran produk makanan lainnya Subgolongan tidak ini mencakup
- pembuatan produk roti dan produk bakeri lainnya, termasuk yang dibuat sesuai pesanan, lihat subgolongan 1071.
Kode 5 digit untuk NIB (7)
- 47241Perdagangan Eceran Beras
- 47242Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya
- 47243Perdagangan Eceran Kopi, Gula Pasir, Gula Merah, dan Sejenisnya
- 47244Perdagangan Eceran Tahu, Tempe, Tauco, dan Oncom
- 47245Perdagangan Eceran Daging Olahan
- 47246Perdagangan Eceran Ikan Olahan
- 47249Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 4721Perdagangan Eceran Komoditas Makanan dari Hasil Pertanian
- 4722Perdagangan Eceran Minuman
- 4723Perdagangan Eceran Rokok dan Tembakau
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.