Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan eceran komputer;
- perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan komputer, misalnya printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video;
- perdagangan eceran konsol gim video;
- perdagangan eceran perangkat lunak siap pakai, termasuk untuk gim video, yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus;
- perdagangan eceran perlengkapan audio dan video;
- perdagangan eceran peralatan radio dan televisi;
- perdagangan eceran media yang dapat direkam;
- perdagangan eceran pemutar dan perekam media;
- perdagangan eceran telepon pintar, telepon genggam dan telepon beserta aksesorisnya (pengecas, perangkat bebas genggam, layar antigores dan casing (pelindung).
Subgolongan ini tidak mencakup
- perdagangan eceran peralatan fotografi, optik dan presisi, misalnya kamera digital, lihat subgolongan 4773;
- perdagangan eceran peralatan informasi dan komunikasi bekas, lihat subgolongan 4773;
- pendistribusian buku elektronik dan buku audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit buku, lihat subgolongan 5811;
- pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit gim video, lihat subgolongan 5821;
- pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit musik, lihat subgolongan 5920;
- pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit video/film, lihat subgolongan 5913 dan 6020.
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 47401Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya
- 47402Perdagangan Eceran Peralatan dan Produk Gim Video serta Sejenisnya
- 47403Perdagangan Eceran Perangkat Lunak (Software)
- 47404Perdagangan Eceran Telepon Beserta Aksesorisnya
- 47405Perdagangan Eceran Mesin dan Peralatan Kantor
- 47406Perdagangan Eceran Peralatan Audio dan Video
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.