Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup jasa perantaraan dalam perdagangan eceran, yaitu memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang dan jasa yang diintermediasikan. Kegiatan intermediasi dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui kanal nondigital (tatap muka, termasuk door-to-door; telepon; surat; dan lainnya). Imbalan atau komisi dapat diterima dari pihak penjual atau pembeli. Pendapatan dari kegiatan intermediasi juga dapat mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Subgolongan ini juga mencakup
- kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring;
- agen perdagangan eceran mobil.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar, lihat subgolongan 4730.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 47901Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran
- 47909Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.