Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- transportasi penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, termasuk angkutan di dalam pelabuhan;
- transportasi penumpang untuk tujuan wisata atau rekreasi.
Subgolongan ini juga mencakup
- penyewaan perahu wisata dengan awak kapalnya untuk transportasi di perairan darat;
- pengoperasian kapal wisata, pesiar, atau tamasya di perairan darat.
Kelompok ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 50211Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
- 50212Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang
- 50213Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.