Uraian resmi
Golongan ini mencakup transportasi penumpang atau barang di perairan darat seperti transportasi sungai, danau, dan rawa, menggunakan kapal yang tidak sesuai untuk transportasi laut, termasuk penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan darat.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 50211Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
- 50212Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk Penumpang
- 50213Angkutan Sungai dan Danau untuk Wisata
- 50221Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum
- 50222Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus
- 50223Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.