Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Golongan pokok KBLI 2025 · Kategori H

KBLI 50: Transportasi Perairan

Uraian resmi

Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi perairan untuk penumpang atau barang baik terjadwal maupun tidak, baik untuk keperluan profesional, pribadi, maupun rekreasi. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air, dan lain-lain. Meskipun lokasi dapat menjadi indikator dalam membedakan antara transportasi laut dan transportasi perairan darat, faktor penentunya adalah jenis kapal yang digunakan. Transportasi menggunakan kapal laut diklasifikasikan dalam golongan 501, sedangkan transportasi menggunakan jenis kapal lainnya diklasifikasikan dalam golongan 502. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat subgolongan 5610 dan 5630) jika dilakukan oleh unit terpisah.

Isi golongan pokok ini

Kode 5 digit untuk NIB (30)

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.