Jawaban singkat: KBLI 52232 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic services/ATS) seperti
- pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan, informasi penerbangan dan kesiagaan;
- pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical telecommunication/COM): • pelayanan aeronautika tetap; • aeronautika bergerak dan radio navigasi aeronautika;
- pelayanan informasi aeronautika/aeronautical information service (AIS); • pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan; • penerbitan dan penyebarluasan notice to airmen (NOTAM); • pelayanan informasi aeronautika bandar udara;
- pelayanan informasi meteorologi penerbangan/aeronautical meteorological service (MET); • pelayanan informasi pencarian dan pertolongan/search and rescue (SAR).
Kelompok ini juga mencakup
- jasa penyediaan operasi dan penunjang kegiatan lalu lintas udara: • menara pengawas; • koordinasi terkait kegiatan lalu lintas penerbangan;
- aktivitas yang berhubungan dengan pelayanan lalu lintas penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi telekomunikasi navigasi penerbangan, instalasi peralatan navigasi
- • penerbangan, dan pemberian informasi-informasi terkait penerbangan: pengoperasian fasilitas atau peralatan-peralatan navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan, informasi aeronautika, informasi meteorologi penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan, berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya, yaitu mekanikal, elektrikal, elektronika, dan teknologi informasi.
Kode lain yang berdekatan
- 52231Aktivitas Kebandarudaraan
- 52233Pelayanan Penumpang, Bagasi, Kargo, Pos, dan Teknis Penanganan Udara di Darat
- 52234Aktivitas Pemeriksaan dan Pengendalian Keamanan Muatan Penerbangan
- 52239Aktivitas Jasa Terkait Angkutan Udara Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.