Langsung ke isi
Promo bulan ini: konsultasi legalitas GRATIS tanpa biaya apa pun
Pesan layanan

Kelompok KBLI 2025 · Kategori H

KBLI 52329: Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang

Daftarkan ke NIB

Jawaban singkat: KBLI 52329 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana trasnsportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian platform daring (online) untuk pemesanan layanan berbagi kendaraan (ridesharing),
  • perantara penyewaan kursi penumpang di kapal dan pesawat udara,
  • pengaturan layanan tumpangan bersama (carpool) dan van bersama (vanpool),
  • pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial, Kelompok ini juga mencakup
  • pengaturan transportasi medis nondarurat, tanpa menyediakan layanan bantuan sosial;
  • perantara layanan transportasi seperti layanan pemanggilan taksi, tanpa menyediakan layanan transportasi itu sendiri;
  • layanan reservasi untuk transportasi penumpang;
  • pengelolaan jadwal perjalanan;
  • pengurusan dokumen perjalanan;
  • layanan representasi atas nama penumpang atau operator transportasi;

Kelompok ini tidak mencakup

  • pengoperasian taksi dan jenis transportasi jalan raya lainnya untuk penumpang, lihat subgolongan 4922 dan 4929;
  • perantara pengangkutan barang di kapal dan pesawat udara, lihat subgolongan 5231;
  • pengoperasian platform daring yang memungkinkan seseorang menyewa kendaraan (mobil, sepeda, skuter, dll.) untuk dikendarai sendiri, lihat subgolongan 7751;
  • unit yang menyediakan layanan reservasi bersama dengan nasihat perjalanan atau keahlian lainnya, lihat subgolongan 7911.

Kode lain yang berdekatan

Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.