Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya. Penyediaan akomodasi dapat hanya menyediakan fasilitas akomodasi saja atau kombinasi fasilitas akomodasi, makanan dan minuman, dan/atau fasilitas rekreasi. Golongan pokok ini tidak termasuk aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas tempat tinggal, seperti flat atau apartemen, lihat golongan pokok 68.
Isi golongan pokok ini
- 551Aktivitas Penyediaan Hotel dan Akomodasi Sejenisnya
- 552Aktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
- 553Aktivitas Penyediaan Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Taman Karavan
- 554Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Akomodasi
- 559Penyediaan Akomodasi Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (15)
- 55101Aktivitas Hotel Bintang Lima
- 55102Aktivitas Hotel Bintang Empat
- 55103Aktivitas Hotel Bintang Tiga
- 55104Aktivitas Hotel Bintang Dua
- 55105Aktivitas Hotel Bintang Satu
- 55106Aktivitas Hotel Nonbintang
- 55201Aktivitas Rumah Tinggal Sewa (Homestay)
- 55202Aktivitas Hostel Remaja (Youth Hostel)
- 55203Aktivitas Vila
- 55204Aktivitas Apartemen Hotel
- 55209Aktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
- 55300Aktivitas Penyediaan Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Taman Karavan
- 55400Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi
- 55901Aktivitas Jasa Manajemen Akomodasi
- 55909Penyediaan Akomodasi Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.