Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service", maupun restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Hal yang menjadi penentu (utama) adalah bahwa makanan yang disajikan siap untuk langsung dikonsumsi, bukan jenis tempat/usaha yang menyediakannya. Golongan pokok ini tidak mencakup produksi makanan yang tidak bisa dikonsumsi segera atau yang memang tidak direncanakan untuk dikonsumsi segera atau makanan olahan yang tidak dianggap sebagai makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat golongan pokok 10, 11. Golongan pokok ini juga tidak mencakup penjualan makanan bukan buatan sendiri yang tidak direncanakan untuk menjadi makanan atau makanan yang bisa dikonsumsi segera, lihat kategori G. Dispenser kopi dan mesin penjual otomatis/vending machine yang menjual makanan dan minuman yang disiapkan oleh mesin itu sendiri diklasifikasikan ke golongan pokok 47.
Isi golongan pokok ini
- 561Aktivitas Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling
- 562Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering) dan Jasa Boga Lainnya
- 563Aktivitas Penyediaan Minuman
- 564Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman
Kode 5 digit untuk NIB (11)
- 56101Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap
- 56102Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap
- 56210Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering)
- 56290Aktivitas Penyediaan Jasa Boga Lainnya
- 56301Aktivitas Bar
- 56302Aktivitas Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman
- 56303Aktivitas Rumah Minum/Kafe
- 56304Aktivitas Kedai Minuman
- 56305Aktivitas Rumah/Kedai Obat Bahan Alam
- 56306Aktivitas Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
- 56400Aktivitas Jasa Intermediasi Penyediaan Makanan dan Minuman
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.