Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas perusahaan berita dan kantor berita yang menyediakan berita, gambar, dan fitur ke media, penerbit, atau penyiar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas penerbitan, lihat golongan 581;
- aktivitas penyiaran dan distribusi siaran alir (streaming) sesuai permintaan pihak ketiga, lihat subgolongan 6010 dan 6020;
- aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420; aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011;
- toko eceran surat kabar, lihat subgolongan 4761.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.