Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan konten atau perolehan hak untuk menyebarkannya, serta aktivitas penyiaran atau distribusi konten tersebut. Jenis konten yang diproduksi atau disebarkan meliputi siaran radio, televisi, hiburan audio dan audiovisual, berita, bincang-bincang, dan sejenisnya, termasuk program dengan format terbatas/narrowcast, seperti berita, olahraga, pendidikan, atau program yang ditujukan untuk kalangan muda. Penyiaran atau distribusi konten dalam golongan ini dapat dilakukan melalui berbagai teknologi, seperti, siaran udara (terestrial) atau overthe-air, satelit, jaringan kabel, atau melalui internet (termasuk penyiaran/broadcasting, siaran alir/streaming, atau pengunduhan/download). Golongan pokok ini juga mencakup
- aktivitas penyiaran siniar langsung (live podcast);
- aktivitas distribusi dan unduhan rekaman siniar oleh pihak ketiga atas dasar permintaan (on-demand);
- aktivitas kantor berita;
- aktivitas situs jejaring sosial, blog, dan wiki;
- aktivitas situs gim online dan video gim. Konten dapat tersedia secara gratis bagi pengguna atau dengan sistem berlangganan atau pembayaran. Golongan pokok ini tidak mencakup:
- aktivitas pengoperasian jaringan transmisi televisi kabel atau satelit, lihat golongan pokok 61;
- aktivitas produksi rekaman audio dan audiovisual (termasuk siniar terekam), aktivitas situs vlog, dan distribusi film, video, karya audiovisual, serta produksi sejenis di bioskop, jaringan atau stasiun televisi, dan pihak penyelenggara lainnya, lihat golongan pokok 59;
- perdagangan besar atau eceran rekaman audio dan video dalam media fisik, lihat golongan pokok 46 atau 47;
- toko pengecer surat kabar, lihat golongan pokok 47;
- aktivitas penyewaan cakram video, lihat golongan pokok 77;
- aktivitas aktivitas aktor independen (termasuk influencer yang muncul dalam vlog) dan bloger independen, lihat golongan pokok 90;
- aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, lihat golongan pokok 58;
- aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting, serta aktivitas portal pencarian web, lihat golongan pokok 63;
- aktivitas situs perjudian, lihat golongan pokok 92.
Isi golongan pokok ini
- 601Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio
- 602Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video
- 603Aktivitas Kantor Berita dan Distribusi Konten Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 60101Aktivitas Penyiaran Radio Analog
- 60102Aktivitas Penyiaran Radio Digital
- 60103Aktivitas Distribusi dan Streaming Audio atas Permintaan
- 60201Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Analog
- 60202Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital
- 60203Aktivitas Distribusi dan Streaming Video atas Permintaan
- 60311Aktivitas Kantor Berita oleh Pemerintah
- 60312Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta
- 60390Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 58Aktivitas Penerbitan
- 59Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi, serta Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.