Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk transmisi rekaman, data, teks, suara, dan video dengan menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, nirkabel, atau satelit, termasuk:
- pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas pengubahan (switching) dan transmisi untuk menyediakan komunikasi dari titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro, atau kombinasi antara saluran darat dan satelit;
- pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dengan atau tanpa penyediaan layanan video sesuai permintaan (video-on-demand) dari pihak ketiga kepada pelanggan;
- penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur telekomunikasi;
- pemeliharaan dan pengoperasian jaringan telekomunikasi seluler dan nirkabel lainnya, termasuk sistem paging;
- penyaluran program visual, audio, atau teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal, atau jaringan radio kepada konsumen melalui sistem satelit langsung ke rumah (directtohome) atau melalui televisi protokol internet (IPTV);
- penyediaan layanan suara melalui protokol internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP) oleh operator infrastruktur. Fasilitas transmisi yang menjalankan aktivitas ini dapat berbasis teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Subgolongan ini juga mencakup aktivitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap untuk layanan publik dan sirkuit sewa, termasuk aktivitas sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti jaringan telepon teralih publik atau Public Switched Telephone Network (PSTN), serta aktivitas penyelenggaraan jaringan terestrial yang melayani pelanggan bergerak tertentu, seperti jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum. Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi, lihat subgolongan 6120;
- aktivitas penyediaan VoIP tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan 6190;
- aktivitas penerbitan aplikasi pesan instan atau aplikasi geolokasi satelit, lihat subgolongan 5829;
- aktivitas instalasi jaringan telekomunikasi, jaringan komputer, dan kabel televisi di gedung, termasuk kabel serat optik, tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data, lihat subgolongan 4321.
Kode 5 digit untuk NIB (8)
- 61101Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
- 61102Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel
- 61103Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit
- 61104Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
- 61105Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data
- 61106Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)
- 61107Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point)
- 61108Aktivitas Jasa Teleponi Dasar
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.