Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan gedung dan bangunan sipil. Subgolongan ini mencakup
- pemasangan kabel listrik dan fiting;
- pemasangan kabel telekomunikasi;
- pemasangan jaringan komputer dan pemasangan kabel televisi, termasuk serat optik;
- pemasangan satelit;
- pemasangan sistem penerangan;
- pemasangan alarm kebakaran;
- pemasangan sistem alarm pencuri;
- pemasangan penerangan jalan dan sinyal atau rambu-rambu elektris;
- pemasangan penerangan landasan pesawat terbang di bandara;
- pemasangan sistem fotovoltaik pada bangunan;
- pemasangan sistem penyimpanan daya;
- pemasangan pengisi daya kendaraan listrik;
- pemasangan penyambungan peralatan listrik dan perlengkapan rumah tangga, termasuk pemanas listrik (electric baseboard heating).
Subgolongan ini tidak mencakup
- konstruksi jaringan distribusi untuk listrik dan telekomunikasi, lihat subgolongan 4220;
- konstruksi ladang energi surya dan angin, lihat subgolongan 4220;
- konstruksi stasiun distribusi listrik, seperti untuk kendaraan listrik, lihat subgolongan 4220;
- pemasangan penangkal petir, lihat subgolongan 4329;
- pengawasan atau pengawasan jarak jauh sistem keamanan elektronik, seperti alarm kebakaran dan pencurian, termasuk pemasangan dan pemeliharaannya, lihat subgolongan 8019.
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 43211Pemasangan Jaringan Listrik
- 43212Pemasangan Jaringan Telekomunikasi
- 43213Pemasangan Sistem Elektronika
- 43214Pemasangan Sistem Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
- 43215Pemasangan Sistem Persinyalan dan Telekomunikasi Kereta Api
- 43216Pemasangan Perlengkapan Jalan Berbasis Listrik
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.