Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan jasa keahlian di bidang teknologi informasi, seperti perancangan struktur dan konten, dan/atau kegiatan penulisan, modifikasi, kustomisasi, pengujian, dan penyediaan dukungan terhadap perangkat lunak/software dan aplikasi; perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras (hardware) komputer, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi; manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien (on-site); kegiatan konsultansi profesional di bidang perangkat keras, perangkat lunak, dan sistem komputer; dan aktivitas profesional dan teknis lainnya yang berkaitan dengan komputer.
Isi golongan pokok ini
- 621Aktivitas Pemrograman Komputer
- 622Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
- 629Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (12)
- 62110Pengembangan Video Gim, Perangkat Lunak Video Gim, dan Perangkat Lunak Pendukungnya
- 62191Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet (E-commerce)
- 62192Aktivitas Pengembangan Aplikasi dan Produksi Konten Berbasis Media Imersif
- 62193Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain
- 62194Aktivitas Pengembangan Komponen Dasar Kecerdasan Buatan
- 62199Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya YTDL
- 62201Aktivitas Konsultansi dan Manajemen Keamanan Siber
- 62202Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital
- 62203Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait
- 62204Aktivitas Konsultansi dan Perancangan Internet Of Things (IOT)
- 62209Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
- 62900Aktivitas Jasa Teknologi Informasi dan Komputer Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 61Telekomunikasi
- 63Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan Informasi Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.