Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi, pengolahan dan hosting data, serta portal pencarian web dan kegiatan lainnya yang utamanya menyediakan informasi. Golongan pokok ini tidak mencakup
- aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan pokok 58;
- aktivitas telekomunikasi, lihat golongan pokok 61;
- aktivitas pemrograman komputer, perancangan sistem komputer, dan manajemen fasilitas komputer, lihat golongan pokok 62;
- aktivitas kantor berita dan situs video gim daring (online), lihat golongan pokok 60;
- aktivitas situs perjudian, lihat golongan pokok 92;
- aktivitas perbaikan dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, lihat golongan pokok 95.
Isi golongan pokok ini
- 631Aktivitas Jasa Infrastruktur Komputasi, Pengolahan Data, Hosting, dan Ybdi
- 639Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 63101Aktivitas Pengolahan Data
- 63102Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait
- 63900Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.