Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup penjaminan anuitas, usaha asuransi seperti asuransi jiwa dan asuransi umum langsung serta premi investasi untuk membangun portofolio aset financial yang akan digunakan untuk klaim di masa depan. Penyediaan asuransi langsung, penjaminan, reasuransi, dan dana pensiun termasuk di dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak mencakup
- penyediaan jasa terkait asuransi atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 66.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (15)
- 65111Asuransi Jiwa Konvensional
- 65112Asuransi Jiwa Syariah
- 65121Asuransi Umum Konvensional
- 65122Asuransi Umum Syariah
- 65123Aktivitas Penjaminan Simpanan dan Asuransi
- 65131Penjaminan Konvensional
- 65132Penjaminan Syariah
- 65201Reasuransi Konvensional
- 65202Reasuransi Syariah
- 65203Penjaminan Ulang Konvensional
- 65204Penjaminan Ulang Syariah
- 65301Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Konvensional
- 65302Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah
- 65303Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Konvensional
- 65304Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah
Kode lain yang berdekatan
- 64Aktivitas Jasa Keuangan, kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
- 66Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.