Uraian resmi
Golongan ini mencakup usaha aktivitas agen (misalnya pialang) dalam menjual anuitas dan polis asuransi atau menyediakan jasa tunjangan pekerja lainnya serta jasa terkait asuransi dan dana pensiun seperti penyesuaian klaim dan administrasi pihak ketiga:
- penilaian risiko dan kerugian dengan kegiatan usaha meliputi penilai risiko asuransi dan penilai kerugian asuransi;
- agen, broker, atau pialang asuransi dan penjaminan dengan kegiatan usaha meliputi agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, agen penjamin, broker penjaminan, dan broker penjaminan ulang;
- penunjang lainnya untuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya dengan kegiatan usaha meliputi: konsultan aktuaria; pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan aktivitas penunjang asuransi, penjaminan dan dana pensiun lainnya.
Golongan ini tidak mencakup:
- penggabungan dan penanggungan risiko asuransi dengan penjaminan emisi, lihat golongan pokok 65.
Isi golongan ini
- 6621Aktivitas Penilaian Risiko dan Kerugian
- 6622Aktivitas Agen dan Pialang untuk Asuransi dan Penjaminan
- 6629Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Kode 5 digit untuk NIB (11)
- 66211Aktivitas Penilai Risiko Asuransi
- 66212Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi
- 66221Aktivitas Agen Asuransi
- 66222Aktivitas Pialang Asuransi
- 66223Aktivitas Pialang Reasuransi
- 66224Aktivitas Agen Penjaminan
- 66225Aktivitas Broker Penjaminan
- 66226Aktivitas Broker Penjaminan Ulang
- 66291Aktivitas Advisori Aktuaria
- 66292Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Asuransi dan Dana Pensiun
- 66299Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjamian, dan Dana Pensiun YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 661Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 663Aktivitas Manajemen Dana
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.