Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perwakilan hukum dari kepentingan satu pihak terhadap pihak yang lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan atau badan yudisial lainnya, dilakukan oleh atau di bawah pengawasan orang yang menjadi anggota pengadilan, seperti advis dan perwakilan dalam kasus perdata, advis dan perwakilan dalam kasus pidana, serta advis dan perwakilan dalam hubungan dengan perselisihan tenaga kerja;
- bantuan pemberian advis dan konseling umum, persiapan dokumen hukum, dalam hal dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, hak paten dan hak cipta, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya;
- aktivitas notaris umum, notaris hukum sipil, juru sita, arbiter, pemeriksa, dan liperi lainnya.
Subgolongan ini juga mencakup
- aktivitas mediasi hukum;
- aktivitas dari wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan perawatan/pengasuhan tempat tinggal.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 69101Aktivitas Pengacara
- 69102Aktivitas Konsultan Hukum
- 69103Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual
- 69104Aktivitas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.