Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan perwakilan hukum atas kepentingan satu pihak terhadap pihak lain, baik di dalam maupun di luar persidangan atau lembaga yudisial lain, dilakukan oleh atau di bawah pengawasan anggota pengadilan seperti advis dan perwakilan kasus perdata, advis dan perwakilan hukum dalam kasus pidana, serta advis dan perwakilan hukum yang berkaitan dengan perselisihan tenaga kerja. Kegiatan pada golongan pokok ini mungkin tersedia secara daring. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyiapan dokumen hukum seperti hukum penggabungan, perjanjian kerjasama atau dokumen sejenis dalam kaitannya dengan pembentukan perusahaan, paten dan hak cipta/copyright, penyiapan akte, surat wasiat, trust, dan lain-lain seperti halnya kegiatan notaris publik, notaris hukum sipil, juru sita/bailift, juru pisah atau arbitrator, penguji atau pemeriksa, dan liperi lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan jasa akuntansi dan pembukuan seperti pengauditan catatan akuntansi, perancangan sistem akuntansi, persiapan pembukuan, dan laporan keuangan.
Isi golongan pokok ini
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 69101Aktivitas Pengacara
- 69102Aktivitas Konsultan Hukum
- 69103Aktivitas Konsultan Kekayaan Intelektual
- 69104Aktivitas Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- 69201Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa
- 69202Aktivitas Konsultansi Pajak
Kode lain yang berdekatan
- 70Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen
- 71Aktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
- 72Penelitian dan Pengembangan Ilmiah
- 73Aktivitas Periklanan, Penelitian Pasar, dan Kehumasan
- 74Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
- 75Aktivitas Kesehatan Hewan (Veteriner)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.