Jawaban singkat: KBLI 71202 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Jasa Inspeksi Teknis. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya
- aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian;
- aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP;
- aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan;
- aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau;
- aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial;
- aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak);
- aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection;
- inspeksi visual/visual inspection.
Kelompok ini juga mencakup
- jasa inspeksi periodik;
- jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi;
- jasa inspeksi klasifikasi kapal;
- jasa inspeksi keselamatan aerodrom;
- jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas survei kelautan (marine survey), seperti survei kuantitas, survei kualitas, pengambilan sampel produk, dan perkapalan, lihat kelompok 71109;
Kode lain yang berdekatan
- 71201Jasa Sertifikasi Teknis
- 71203Jasa Verifikasi dan Validasi Teknis
- 71204Jasa Pengujian Teknis
- 71209Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.