Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa enjinering, jasa produksi dokumen konstruksi (drafting), jasa inspeksi bangunan, serta jasa pengukuran tanah (surveying) dan pemetaan (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi, dan jasa pengujian analitis lainnya, serta penyediaan jasa sertifikasi teknis.
Isi golongan pokok ini
- 711Aktivitas Arsitektur dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
- 712Pengujian dan Analisis Teknis
Kode 5 digit untuk NIB (8)
- 71101Aktivitas Arsitektural
- 71102Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik
- 71109Aktivitas Enjinering dan Konsultansi Teknis Terkait Lainnya
- 71201Jasa Sertifikasi Teknis
- 71202Jasa Inspeksi Teknis
- 71203Jasa Verifikasi dan Validasi Teknis
- 71204Jasa Pengujian Teknis
- 71209Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 69Aktivitas Hukum dan Akuntansi
- 70Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen
- 72Penelitian dan Pengembangan Ilmiah
- 73Aktivitas Periklanan, Penelitian Pasar, dan Kehumasan
- 74Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
- 75Aktivitas Kesehatan Hewan (Veteriner)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.